Dalam rapat tersebut, Wahidin menerima banyak masukan dari pimpinan daerah di tiga kabupaten/kota di Tangerang Raya. Salah satunya mengenai sanksi yang diputuskan untuk para pelanggar PSBB.
Baca Juga: Cek Fakta: Berlakukan PSBB, Benarkah Kendaraan Dilarang Masuk ke Depok?
"Nah tadi sempat berkembang ada satu konstruksi dan pembahasan apakah ada sanksi atau tidak. Kita ingin ada kedalaman di dalam Pergub PSBB kali ini yang nanti juga akan diikuti dengan SK bupati/wali kota," jelas Wahidin dilansir Kantor Berita Antara.
Diharapkan, draft pergub yang telah matang tersebut akan dapat diterbitkan.
Kemudian selanjutnya pada Rabu-Kamis (15-16 April) hingga Jumat pergub tersebut sudah bisa disosialisasikan kepada masyarakat. Lalu pada Jumat malam atau malam Sabtu PSBB di Tangerang sudah diberlakukan.
Baca Juga: Bertambah Satu, Pasien Positif Covid-19 di Kota Tasikmalaya Genap Satu Lusin
Namun demikian, sejumlah industri yang beroperasi di daerah itu tercatat sudah ada sekitar 950 industri yang merumahkan dan mem-PHK karyawannya.
Oleh karena itu, ia mengharapkan ketiga kepala daerah Tangerang Raya dapat membuat laporan secara detail 'by name by address' mengenai industri dan karyawan yang di PHK.
Ini bertujuan untuk membuat formulasi aturan atau kebijakan daerah berkaitan dengan industri tersebut.
Baca Juga: Puncak Pandemi Covid-19 Diprediksi saat H-7 Lebaran, Dinkes Tasikmalaya Lakukan Persiapan