PSBB Mulai Berlaku Sehari, Sejumlah Pelanggar Ditindak Secara Persuasif

- 11 April 2020, 14:59 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memebrikan keterangan tentang PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memebrikan keterangan tentang PSBB. //Twitter/@DKIJakarta

"Tapi nanti kita pantau terus besok seperti apa," ujar Anies.

Di sisi lain, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pelanggar PSBB masih terjadi. Salah satunya pengendara motor yang tidak mengenakan masker dan sarung tangan.

Baca Juga: Serangan Kedua Covid-19, Korea Selatan Laporkan Puluhan Pasien Sembuh Terinfeksi Lagi

Padahal sejauh ini, Dirlantas Polda Metro Jaya berupaya mengingatkan masyarakat yang mengendarai kendaraan.  Lebih khususnya, pengendara sepeda motor wajib menggunakan masker dan sarung tangan saat berkendaraan.

Terlebih, kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

"Di dalam Pergub 33 Tahun 2020 itu disebutkan bahwa kewajiban menggunakan sarung tangan dan masker. Masker rata-rata sudah banyak pakai, tapi untuk sarung tangan hampir 99 persen pengemudi sepeda motor tidak menggunakan sarung tangan," terang Sambodo.

Baca Juga: Dijemput Perawat Ber-APD, Wali Kota Tanjungpinang Diisolasi di RSUD dalam Kondisi Lemah

Namun demikian, hal ini yang perlu disosialisasikan terus menerus kepada masyarakat. Terlebih, aturan tentang posisi penumpang dalam kendaraan yang harus disosialisasikan lebih baik lagi.

Adapun aturan PSBB yang mengacu Pergub DKI 30/2020 diketahui juga menerapkan pembatasan dalam penggunaan kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat.

Secara detail, aturan itu menerangkan kendaraan roda dua hanya boleh memuat satu orang. Sedangkan, kendaraan roda empat hanya diperkenankan mengangkut penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimumnya.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah