PR TASIKMALAYA - Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir keberatan kliennya dilakukan penahanan oleh Polri.
Edy Mulyadi sebelumnya dilakukan penahanan, kasus dugaan ujaran kebencian Kalimantan pada Senin, 31 Januari 2022 lalu.
Selain itu, Edy Mulyadi langsung dilakukan penahanan oleh Polri usai pemeriksaan kedua, terkait kasus dugaan ujaran kebencian Kalimantan.
Menurut kuasa hukum Edy Mulyadi, pihaknya keberatan karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) belum dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Edy Mulyadi Tetap Tolak IKN Meski Ditahan, Ungkit Anggaran hingga Eksploitasi Kalimantan
“Kami keberatan karena BAP belum diperiksa, sebagai tersangka belum diperiksa,” ucap Herman Kadir pada Senin, 31 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Sementara itu, Polri mempersilakan kuasa hukum Edy Mulyadi untuk mengajukan penangguhan penahanan jika keberatan.
Hak tersebut dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada Rabu, 2 Februari 2022.