PR TASIKMALAYA - Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian.
Selain itu, Bareskrim Polri juga menyita akun YouTube Edy Mulyadi untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Diketahui bahwa dalam akun YouTube tersebut juga awal mula Edy Mulyadi terlibat kasus dugaan ujaran kebencian.
Pasalnya, beberapa waktu lalu Edy Mulyadi pernah menanggapi terkait perpindahan Ibu Kota Indonesia, dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Yang menjadi blunder, Edy Mulyadi menyebut bahwa Ibu Kota Negara (IKN) merupakan 'tempat jin buang anak'.
Atas pernyataan tersebut, pihak Bareskrim Polri mendalami kasus Edy Mulyadi hingga ditetapkannya menjadi tersangka saat ini.
Keputusan tersebut juga dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Terhadap saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ujar Ahmad Ramadhan sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada 31 Januari 2022.