PR TASIKMALAYA - Setelah mangkir dari panggilan Bareskrim Polri, Edy Mulyadi pun akhirnya hadiri pemeriksaan.
Usai melakukan proses pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, Edy Mulyadi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan saat itu juga.
Edy Mulyadi ditahan karena terjerat kasus ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.
Sebelum memenuhi panggilan, Edy Mulyadi pun menyempatkan diri untuk menyiapkan baju ganti jikalau nanti benar ditahan.
Baca Juga: Kendaraan Sewa Melonjak, Asosiasi Driver Online NTB Soroti 'Tarif Batas' Jelang MotoGP Mandalika
Pertama kali, Edy Mulyadi mengucapkan permintaan maaf yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak terlebih yang berkaitan dengannya.
"Saya kembali minta maaf, saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan. Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya," kata Edy Mulyadi, kepada wartawan di Bareskrim Polri sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJNews, Senin 31 Januari 2022.
Edy Mulyadi telah menduga bahwa dia akan ditahan karena ujaran 'Kalimantan tempat jin buang anak'.
"Iya saya menduga (ditahan), tapi tidak berharap. Tapi saya dan teman-teman lawyer ini menduga akan ditahan," jelasnya.