Kuasa Hukum Edy Mulyadi Keberatan Terkait Penahanan, Polri Persilakan Ajukan Penangguhan

- 3 Februari 2022, 13:51 WIB
Pihak Edy Mulyadi melalui kuasa hukum mengaku keberatan terkait penahanan yang dilakukan, Polri merespons dengan mengajukan penangguhan.
Pihak Edy Mulyadi melalui kuasa hukum mengaku keberatan terkait penahanan yang dilakukan, Polri merespons dengan mengajukan penangguhan. // PMJ News/Polri TV

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Jadi Trending Topic Twitter, Rupanya ini Penyebabnya

Dedi Prasetyo mengungkapkan, penangguhan penahanan adalah hak konstitusional seorang tersangka, termasuk bagi Edy Mulyadi.

“Penangguhan penahanan kemudian praperadilan, itu hak konstitusional seorang tersangka, silakan digunakan,” ucap Dedi Prasetyo.

Menurut Dedi Prasetyo, Polri memiliki lembaga yang dapat mengoreksi, jika ada keberatan terkait penegakan hukum.

Baca Juga: Bikin Ulah, Pandji Pragiwaksono Sebut Menteri yang Dicurigai Gay hingga Seret Gedung Sapta Pesona

“Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi, ada lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang praperadilan, semua mekanisme yang dilalui telah sesuai prosedur KUHP,” lanjutnya.

Sebelumnya Pengacara Edy, Damai Hari Lubis mengkonfirmasi akan mengajukan penangguhan penahanan pada Polri.

Damai Hari Lubis mengungkapkan pengajuan penangguhan penahanan tersebut atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent.

Baca Juga: Kimetsu No Yaiba: Cara Keluarga Tanjiro Kamado Melindungi Satu Sama Lainnya Meskipun Telah Mati

"Tim advokasi, selaku pengacara dan pembela, akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP,," ucap pengacara Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis pada Selasa, 1 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x