"Ditangani oleh Polres Pamekasan," sambungnya.
Kemudian, Polda Jatim memastikan bahwa kasus Habib Yusuf Alkaf akan tetap menjalani proses hukum yang berlaku.
Sehingga, diimbau kepada publik untuk tidak khawatir.
"Kami akan tetap melaksanakan proses pidana secara profesional dan akuntabel," imbuhnya.
Sebelumnya, Husin Shihab mendapat kabar bahwa Polres Pamekasan membebaskan Habib Yusuf Alkaf pasca kantornya digeruduk massa.
Bahkan, Husin Shihab juga sempat khawatir jika kepolisian kalah dengan aksi premanisme yang terjadi.
Polres Pamekasan juga sebelumnya diingatkan Husin Shihab bahwa seharusnya polisi tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme.