Penyalahgunaan Pupuk Subsidi Rugikan Petani dan Negara Rp30 M, Polri: Penerima Fiktif Sudah Meninggal

- 31 Januari 2022, 16:38 WIB
Ilustrasi pupuk - Polri mengungkapkan terkait dengan penyalahgunaan pupuk subsidi yang merugikan petani dan negara sebesar Rp30 miliar.
Ilustrasi pupuk - Polri mengungkapkan terkait dengan penyalahgunaan pupuk subsidi yang merugikan petani dan negara sebesar Rp30 miliar. //Pixabay/Jing

Yakni berbekal Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (e-RDKK), yang terdaftar penerima fiktif bukan petani.

“Bahkan penerima fiktif sudah meninggal dunia,” ujar Whisnu.

Alokasi pupuk subsidi didistribusikan ke pihak yang tidak berhak, dengan harga Rp4.000 per kg.

Baca Juga: Pesan Bung Karno di Harlah NU: Hei, Saya Cinta kepadamu

Selain itu, harga tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), senilai Rp2.250 per kg untuk pupuk urea.

Menurut Whisnu, kedua pelaku sudah melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk subsidi sejak 2020 lalu.

Perbuatan dua pelaku penyalahgunaan tersebut, mengakibatkan alokasi pupuk subsidi tidak tepat sasaran.

Baca Juga: Jepang vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Asia: Prakiaan Formasi, Pemain, dan Skor Akhir

Polri berharap pendataan dan penyusunan RDKK harus dilakukan dengan baik agar alokasi pupuk subsidi dapat tepat sasaran.

Selain itu, dapat meringankan beban para petani, mendukung pemerintah untuk swasembada pangan, serta mencegah terjadinya penyimpangan.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah