Yakni berbekal Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (e-RDKK), yang terdaftar penerima fiktif bukan petani.
“Bahkan penerima fiktif sudah meninggal dunia,” ujar Whisnu.
Alokasi pupuk subsidi didistribusikan ke pihak yang tidak berhak, dengan harga Rp4.000 per kg.
Baca Juga: Pesan Bung Karno di Harlah NU: Hei, Saya Cinta kepadamu
Selain itu, harga tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), senilai Rp2.250 per kg untuk pupuk urea.
Menurut Whisnu, kedua pelaku sudah melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk subsidi sejak 2020 lalu.
Perbuatan dua pelaku penyalahgunaan tersebut, mengakibatkan alokasi pupuk subsidi tidak tepat sasaran.
Polri berharap pendataan dan penyusunan RDKK harus dilakukan dengan baik agar alokasi pupuk subsidi dapat tepat sasaran.
Selain itu, dapat meringankan beban para petani, mendukung pemerintah untuk swasembada pangan, serta mencegah terjadinya penyimpangan.***