PR TASIKMALAYA - Polri mengungkap penyalahgunaan pupuk subsidi di Kabupaten Tangerang, Banten merugikan petani dan negara sebanyak Rp30 miliar.
Penyalahgunaan pupuk subsidi di Kabupaten Tangerang, Banten berawal dari informasi masyarakat yang diterima Minggu, 30 Januari 2022 lalu.
Soal penyalahgunaan pupuk subsidi merugikan petani dan negara sebanyak Rp30 miliar, dikonfirmasi oleh Direktur Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan pada Senin, 31 Januari 2022.
“Tindakan pelaku (penyalahgunaan pupuk) merugikan petani, yang seharusnya menerima, dan merugikan negara mencapai Rp30 miliar,” ucap Whisnu seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Mencari Hubungan Manusia dengan Lingkungan dan Alam Sekitarnya
Menurut Whisnu, Polri telah menetapkan dua pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi di Kabupaten Tangerang, Banten sebagai tersangka.
“Penyalahgunaan pupuk subsidi dilakukan oknum pemilik Kios Pupuk Lengkap yaitu AEF dan MD, di kawasan Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang,” lanjut Whisnu.
Polri juga mengungkap modus operandi pelaku untuk melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk subsidi.