Penyalahgunaan Pupuk Subsidi Rugikan Petani dan Negara Rp30 M, Polri: Penerima Fiktif Sudah Meninggal

- 31 Januari 2022, 16:38 WIB
Ilustrasi pupuk - Polri mengungkapkan terkait dengan penyalahgunaan pupuk subsidi yang merugikan petani dan negara sebesar Rp30 miliar.
Ilustrasi pupuk - Polri mengungkapkan terkait dengan penyalahgunaan pupuk subsidi yang merugikan petani dan negara sebesar Rp30 miliar. //Pixabay/Jing

PR TASIKMALAYA - Polri mengungkap penyalahgunaan pupuk subsidi di Kabupaten Tangerang, Banten merugikan petani dan negara sebanyak Rp30 miliar.

Penyalahgunaan pupuk subsidi di Kabupaten Tangerang, Banten berawal dari informasi masyarakat yang diterima Minggu, 30 Januari 2022 lalu.

Soal penyalahgunaan pupuk subsidi merugikan petani dan negara sebanyak Rp30 miliar, dikonfirmasi oleh Direktur Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan pada Senin, 31 Januari 2022.

“Tindakan pelaku (penyalahgunaan pupuk) merugikan petani, yang seharusnya menerima, dan merugikan negara mencapai Rp30 miliar,” ucap Whisnu seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Mencari Hubungan Manusia dengan Lingkungan dan Alam Sekitarnya

Menurut Whisnu, Polri telah menetapkan dua pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi di Kabupaten Tangerang, Banten sebagai tersangka.

“Penyalahgunaan pupuk subsidi dilakukan oknum pemilik Kios Pupuk Lengkap yaitu AEF dan MD, di kawasan Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang,” lanjut Whisnu.

Polri juga mengungkap modus operandi pelaku untuk melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk subsidi.

Baca Juga: Link Streaming Ghost Doctor Episode 9 Sub Indo: Go Seung Kejutkan Cha Young Min dengan Sebuah Rahasia

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x