PR TASIKMALAYA - Polri memerintahkan untuk membawa Edy Mulyadi pada panggilan kedua.
Edy Mulyadi sebelumnya tidak memenuhi panggilan Polri, terkait dugaan ujaran kebencian Kalimantan pada Jumat, 28 Januari 2022.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan untuk membawa Edy Mulyadi, pada panggilan kedua.
Menurut Agus Andrianto, panggilan kedua Edy Mulyadi bisa disertakan dengan perintah membawa berdasarkan hasil koordinasi bersama Direktorat Tindak Pidana Siber.
Baca Juga: Tanggapi KSAD Dudung Tak Kejar KKB Papua, Mustofa Nahrawardaya Singgung Soal Spanduk
"Panggilan kedua, dengan perintah membawa (Edy Mulyadi)," ucap Agus Andrianto pada Jumat, 28 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Edy Mulyadi harus menempuh jalur praperadilan jika kembali tak memenuhi panggilan.
Agus Andrianto mengungkapkan, penyidik Polri memiliki mekanisme serta membuat rencana penyidikan, terkait perkara dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi pada Kalimantan.