PR TASIKMALAYA - Mustofa Nahrawardaya menyinggung pernyataan KSAD Dudung terkait kewenangan pengejaran Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Pernyataan KSAD Dudung yang disorot Mustofa Nahrawardaya yakni, dirinya tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengejaran terhadap KKB Papua.
KSAD Dudung mengatakan bahwa hal tersebut merupakan wewenang dari Panglima TNI.
Mengetahui hal tersebut, Mustofa Nahrawardaya lantas mengungkit kembali tindakan KSAD Dudung yang mencopot spanduk Habib Rizieq.
Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Kunci yang Paling Anda Inginkan, Lalu Ungkap Pesan Alam Bawah Sadar Anda
Menurut Mustofa, tindakan penurunan baliho atau spanduk Habib Rizieq juga bukan wewenang KSAD Dudung, melainkan tugas dan wewenang dari Satpol PP.
Lantas, Mustofa pun mempertanyakan pernyataan KSAD Dudung terkait pengejaran KKB Papua, yang telah merenggut tiga prajurit TNI.
"Lha terus kewenangan nurunin spanduk, siapa?," ucap Mustofa Nahrawardaya.
"Bukannya Satpol PP," ketus Mustofa sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @tofatofa_id pada 28 Januari 2022.