Baca Juga: Ahmad Riza Patria Optimis Pembangunan Sirkuit Formula E Berjalan dengan Cepat Meski Tak Mudah
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana berpendapat apabila hal tersebut diterapkan justru akan memicu kasus korupsi di Indonesia.
“ICW meyakini pernyataan Jaksa Agung itu akan semakin menambah semangat para pelaku untuk melancarkan praktik korupsi karena tidak akan diproses hukum,” ujar Kurnia yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Dalam hal ini, Kurnia menekankan bahwa pernyataan tersebut berlawanan dengan Pasal 4 Undang-Undang tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pemidanaan pelaku tindak pidana.
Baca Juga: MGPA Mulai Registrasi Ulang Tenaga Marshal untuk MotoGP Mandalika
“Harus diingat pengembalian dana hasil praktik korupsi hanya dapat dijadikan dasar untuk memperingan tuntutan dan hukuman, bukan malah tidak dilakukan penindakan,” ucap Kurnia.
Hal ini menunjukkan bahwa pernyataan Jaksa Agung tidak didasari argumentasi hukum yang kuat.
Peneliti ICW itu juga merasa bahwa Jaksa Agung RI itu seolah memberikan jaminan kepada para pelaku korupsi di bawah Rp50 juta tidak akan menjalani proses hukum.
Perlu diketahui, alih-alih dilanjutkan untuk menjalani proses hukum, Jaksa Agung mengungkapkan akan melakukan pembinaan kepada pelaku korupsi.