Perjanjian Ekstradisi Disebut Permudah Buru Buronan di Singapura, Jampidsus: Bukan Hanya Korupsi

- 28 Januari 2022, 17:56 WIB
Ilustrasi buronan - Belum lama ini, Jampidsus menyebut jika perjanjian ekstradisi mempermudah dalam perburuan buronan di Singapura.
Ilustrasi buronan - Belum lama ini, Jampidsus menyebut jika perjanjian ekstradisi mempermudah dalam perburuan buronan di Singapura. /Pexels/Anna Tarazevich

PR TASIKMALAYA - Perjanjian ekstradisi yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Singapura, disebut memudahkan perburuan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Perburuan buronan akan mudah dilakukan terkait perjanjian ekstradisi dengan Singapura, disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.

“DPO di Jampidsus ada 247 orang," ucap Febrie Adriansyah pada Kamis, 27 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan, 247 buronan yang masuk DPO bukan hanya terkait kasus korupsi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bocorkan Rahasia Politik Penting Selama Memimpin Jadi Walikota Bandung dan Gubernur Jawa Barat

"Jadi, DPO itu ada juga pajak, pabean, bukan hanya korupsi,” lanjut Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Menurut Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, dari 247 orang buronan belum diketahui jumlah yang bersembunyi di Singapura.

“Tetapi, kami tidak bisa memastikan DPO itu di Singapura, umpamanya di Singapura sama sini kan belum terindikasi," ujar Febrie Adriansyah.

Febrie Adriansyah mengungkapkan, tidak diketahuinya jumlah buronan yang bersembunyi di Singapura, karena belum terindikasi di satu tempat.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x