Jaksa Agung Sebut Tersangka Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tidak Perlu Dipenjara, ICW: Menaikan Semangat Korupsi

- 28 Januari 2022, 21:00 WIB
ICW tanggapi ucapan Jaksa Agung yang sampaikan pelaku korupsi di bawah angka Rp50 juta tidak perlu diproses hukum melainkan dibina.
ICW tanggapi ucapan Jaksa Agung yang sampaikan pelaku korupsi di bawah angka Rp50 juta tidak perlu diproses hukum melainkan dibina. /Foto: Puspenkum Kejagung

 

PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini, Jaksa Agung memberikan pernyataan kontroversi yang membuat Indonesia Corruption Watch (ICW) geram.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin sukses menjadi sorotan publik setelah membahas soal hukuman yang dijatuhkan untuk tersangka kasus korupsi di bawah angka Rp50 juta.

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa tersangka Maling Uang Rakyat (koruptor) di bawah angka Rp50 juta hanya diselesaikan dengan pengembalian uang.

Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Jaksa Agung dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan akun Instagram @pikiranrakyat pada 28 Januari 2022.

Baca Juga: Akui Lakukan Hal Ini Jelang Pilpres, Ridwan Kamil: Saya itu Memberitakan Apa yang Sudah Dikerjakan Selama ini

Dia berpendapat bahwa penyelesaian dengan cara tersebut bertujuan untuk mempercepat proses hukum, secara sederhana, dan murah.

Apabila menyimak pernyataan dari Jaksa Agung tersebut, artinya, pelaku atau tersangka korupsi di bawah angka Rp50 juta nantinya tidak akan dipenjara.

Jaksa Agung sendiri menyampaikan pernyataan tersebut ketika melakukan rapat bersama Komisi III DPR RI pada Kamis, 27 Januari 2022.

Menanggapi pernyataan dari Jaksa Agung tersebut, ICW buka suara dan tidak setuju dengan penghapusan pidana untuk pelaku korupsi di bawah angka Rp50 juta.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x