PR TASIKMALAYA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebelumnya dilaporkan soal dugaan pelanggaran administrasi rapat interpelasi Formula E.
Prasetyo Edi mengaku belum menerima surat pemanggilan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, soal pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi rapat interpelasi Formula E tersebut.
Menurut Prasetyo Edi, surat pemeriksaan harus dikirimkan terlebih dahulu ke yang terperiksa sebelum melakukan kegiatan, serta surat pemberitahuan pada Ketua DPRD Jakarta.
"Sampai hari ini, saya tidak mendapatkan surat apa-apa, lisan pun tidak," ucap Prasetyo Edi pada Rabu, 26 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Baca Juga: Tanggapi Tender Ulang Formula E oleh Jakpro, Riza Patria: Tentu Harus Optimis
Prasetyo mengungkapkan, sejak awal tidak pernah ingin menghambat Formula E di Jakarta.
"Kalau memang 2019 dan 2020 tidak ada pandemi, saya rasa baik untuk Formula E," ujar Prasetyo.
Pihaknya hanya ingin bertanya sejumlah persoalan terkait Formula E.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Burung Hantu Favorit Anda dan Temukan Nasihat Bijaksana di Dalamnya!