UU IKN Disebut Minim Partisipasi Publik, Ahmad Hanafi: Prosesnya Begitu Cepat, Perlu Dikaji Ulang

- 22 Januari 2022, 17:02 WIB
Ilustrasi - Direktur Indonesian Parliamentary Center Ahmad Hanafi menyebut bahwa UU IKN masih minim partisipasi publik.
Ilustrasi - Direktur Indonesian Parliamentary Center Ahmad Hanafi menyebut bahwa UU IKN masih minim partisipasi publik. /Instagram.com/@nyoman_nuarta

PR TASIKMALAYA - Indonesian Parliamentary Center menyebut Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) minim partisipasi publik.

UU IKN disebut minim partisipasi publik karena forum yang tersedia untuk menyampaikan usulan, serta kritik cukup sedikit dan singkat menurut Indonesian Parliamentary Center.

Proses persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN menjadi UU disebut minim partisipasi publik, disampaikan oleh Direktur Indonesian Parliamentary Center, Ahmad Hanafi.

Direktur Indonesian Parliamentary Center Ahmad Hanafi menyebut, UU IKN akan memiliki dalam ke semua warga negara.

Baca Juga: Prediksi Skor Granada vs Osasuna di La Liga Spanyol, Minggu 23 Januari 2022: H2H dan Line Up

“Akan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi yang lain namun prosesnya begitu cepat,” ucap Ahmad Hanafi pada Jumat, 21 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Menurut Direktur Indonesian Parliamentary Center Ahmad Hanafi, UU IKN relatif lebih cepat dibandingkan produk legislasi lain, menimbulkan kritik serta usulan publik tak diterima Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR.

“Kajian dari Walhi dan teman-teman lain, kelompok hukum, serta sebagainya, baru muncul sekarang," ujar Direktur Indonesian Parliamentary Center, Ahmad Hanafi.

Ahmad Hanafi menyebut RUU IKN baru diusulkan Desember 2021 kemudian reses, hingga dianggap awal masa sidang dapat menyampaikan hasil kajian pada Januari 2022.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Menantimu di Masa Depan? Pilih Satu Gulungan Kebahagiaan Berikut!

 "Ternyata langsung disahkan," lanjut Ahmad Hanafi.

Menurut Ahmad Hanafi, rentang waktu yang digelar DPR untuk mendengar masukan publik, terkait UU IKN masih kurang memadai.

"Mengurangi rentang waktu yang seharusnya dibutuhkan, karena teman-teman butuh waktu membuat kajian, melihat pasal-pasal yang diusulkan,” lanjutnya.

Pihaknya mendorong DPR mempertimbangkan kembali metode quick legislation, atau legislasi cepat saat menyetujui UU IKN.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Gambar Menarik dan Ketahui Bagaimana Anda di Kehidupan Masa Lalu

"Itu saya kira perlu dikaji ulang," kata Ahmad Hanafi.

Menurutnya DPR perlu menjadikannya panduan, atau pelajaran agar legislasi tidak mengabaikan hak-hak publik.

"Ada tiga hak yang harus dipenuhi secara bersamaan yakni hak atas informasi, terlibat serta menggugat,” lanjutnya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah