Kemudian, kas dan setara kas senilai Rp1.191.419.588,00 serta harta lainnya senilai Rp78.300.000.000,00.
Jika dijumlahkan, total keseluruhan harta kekayaan TRP berjumlah senilai Rp85.151.419.588,00.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Langkat TRP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Baca Juga: PDIP Jabar Minta Arteria Dahlan Dipecat, Ono Surono: Sanksi yang Paling Berat
Tidak hanya TRP, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Satu orang di antaranya adalah Iskandar P.A. (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung TRP.
Selanjutnya, empat pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Perangin-angin (MR).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, TRP bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.***