Total Kekayaan Bupati Langkat yang Ditetapkan Jadi Tersangka Mencapai Rp85 Miliar, Ini Rinciannya!

- 20 Januari 2022, 19:03 WIB
Rincian total kekayaan Bupati Langkat terkuak setelah menjadi tersangka oleh KPK, kekayaannya capai Rp85 miliar.
Rincian total kekayaan Bupati Langkat terkuak setelah menjadi tersangka oleh KPK, kekayaannya capai Rp85 miliar. /Antara/Rivan Awal Lingga

PR TASIKMALAYA - Total kekayaan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diketahui mencapai Rp85.151.419.588.

Total kekayaan Bupati Langkat yang mencapai Rp85 miliar ini terungkap dari pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id.

Jumlah total kekayaannya diketahui terakhir diperbaharui pada 25 Februari 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Langkat.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Kamis, 20 Januari 2022, TRP memiliki sembilan tanah yang berlokasi di Langkat.

Baca Juga: Konstruksi Perkara yang Jerat Bupati Langkat, KPK: Saudara Kandung dari Tersangka

Tidak hanya itu, tersangka bupati ini juga memiliki satu tanah dan bangunan di Medan dengan total nilai Rp3.790.000.000,00.

Selain tanah, TRP juga tercatat memiliki delapan mobil senilai Rp1.170.000.000,00.

Lebih lanjut, Bupati Langkat yang terlibat kasus suap ini juga memiliki surat berharga senilai Rp700.000.000,00.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Hal Pertama yang Menarik Perhatian Ungkap Kualitas Diri yang Tersembunyi

Kemudian, kas dan setara kas senilai Rp1.191.419.588,00 serta harta lainnya senilai Rp78.300.000.000,00.

Jika dijumlahkan, total keseluruhan harta kekayaan TRP berjumlah senilai Rp85.151.419.588,00.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Langkat TRP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Baca Juga: PDIP Jabar Minta Arteria Dahlan Dipecat, Ono Surono: Sanksi yang Paling Berat

Tidak hanya TRP, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Satu orang di antaranya adalah Iskandar P.A. (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung TRP.

Selanjutnya, empat pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Perangin-angin (MR).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, TRP bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x