PR TASIKMALAYA - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menduga dua anak presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep korupsi dan memutuskan membuat laporan ke KPK.
Ubedilah Badrun resmi melaporkan dua anak Jokowi yakni Gibran dan Kaesang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dosen UNJ Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang atas dugaan korupsi dan atau TPPU relasi bisnis anak presiden, dengan grup bisnis yang diduga terkait pembakaran hutan.
KPK diketahui telah menerima dan melakukan penelaahan lebih lanjut laporan Dosen UNJ Ubedilah Badrun pada dua anak Jokowi yakni Gibran dan Kaesang.
Baca Juga: Tanggapan Gibran Rakabuming Usai Dilaporkan ke KPK: Dibuktikan Dulu
Penelaahan lebih lanjut laporan Ubedilah Badrun pada Gibran dan Kaesang terkait dugaan korupsi, dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
"KPK akan melakukan proses penelaahan lebih lanjut,” kata Nurul Ghufron pada Selasa, 11 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, pihaknya akan menerima laporan dugaan korupsi dari pelapor atau terlapor siapapun.