Satgas IKN tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 1419/2021, menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Tugas Satgas IKN tersebut dibentuk untuk membantu Menteri PUPR Basuki Hadimuljono terkait pembangunan Ibu Kota Negara.
Seperti melakukan koordinasi, mengendalikan perencanaan, pelaksanaan, serta pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN).
Satgas IKN membantu Menteri PUPR dengan pendekatan keterpaduan, inovatif serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Tugas Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN melaksanakan arahan dari penanggungjawab, serta arahan teknis dari tim pengarah.
Selain itu, menyusun dan/atau mengintegrasikan rencana kerja, program dan anggaran serta kegiatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN).
Sementara itu, juga membawahi sebanyak delapan bidang dibawah naungannya.***