Ibu Kota Negara 'Nusantara' Sah Pindah ke Kaltim, Pengamat: Jika Tidak Melanggar UU

- 19 Januari 2022, 09:24 WIB
Pengamat politik Universitas Brawijaya Malang Wawan Sobari menyebut jika Ibu Kota Negara pindah ke Kaltim sah jika tidak melanggar UU.*
Pengamat politik Universitas Brawijaya Malang Wawan Sobari menyebut jika Ibu Kota Negara pindah ke Kaltim sah jika tidak melanggar UU.* /Instagram.com/nyoman_nuarta./

PR TASIKMALAYA - Ibu Kota Negara (IKN) 'Nusantara' sah pindah ke Kalimantan Timur (Kaltim), pengamat politik menyebut jika tidak maka melanggar Undang-undang (UU).

Pengamat politik Universitas Brawijaya Malang Wawan Sobari Ph.D menyebut jika Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak pindah, maka melanggar UU.

"Saat ada UU telah dipastikan akan pindah, jika tidak melanggar UU," ucap Wawan Sobari pada Selasa, 18 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Menurut pengamat politik Wawan Sobari, UU IKN yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi kepastian pemindahan Ibu Kota Negara 'Nusantara'.

Baca Juga: 4 Zodiak yang Dikenal Toxic dan Tidak Menyenangkan, Hati-hati Berbahaya Bagi Kesehatan Mental!

"Bagi saya ini menjadi legitimasi penting, bahwa Ibu Kota Negara (IKN) akan pindah," ujar pengamat politik, Wawan Sobari.

Wawan Sobari mengungkapkan, legitimasi persetujuan UU IKN menjadi penting dan dasar untuk memberi kepastian, Ibu Kota Negara Nusantara pindah ke Kaltim.

"Ini menjadi dasar selama ini, terjadi pro dan kontra pemindahan Ibu Kota Negara (IKN)," lanjut Wawan Sobari.

Menurutnya, salah satu hal yang harus dipersiapkan adalah daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Baca Juga: Prediksi Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol, 20 Januari 2022, Kedua Tim Ingin Membuktikan Kualitasnya

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x