PR TASIKMALAYA - Ibu Kota Negara (IKN) 'Nusantara' sah pindah ke Kalimantan Timur (Kaltim), pengamat politik menyebut jika tidak maka melanggar Undang-undang (UU).
Pengamat politik Universitas Brawijaya Malang Wawan Sobari Ph.D menyebut jika Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak pindah, maka melanggar UU.
"Saat ada UU telah dipastikan akan pindah, jika tidak melanggar UU," ucap Wawan Sobari pada Selasa, 18 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Menurut pengamat politik Wawan Sobari, UU IKN yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi kepastian pemindahan Ibu Kota Negara 'Nusantara'.
Baca Juga: 4 Zodiak yang Dikenal Toxic dan Tidak Menyenangkan, Hati-hati Berbahaya Bagi Kesehatan Mental!
"Bagi saya ini menjadi legitimasi penting, bahwa Ibu Kota Negara (IKN) akan pindah," ujar pengamat politik, Wawan Sobari.
Wawan Sobari mengungkapkan, legitimasi persetujuan UU IKN menjadi penting dan dasar untuk memberi kepastian, Ibu Kota Negara Nusantara pindah ke Kaltim.
"Ini menjadi dasar selama ini, terjadi pro dan kontra pemindahan Ibu Kota Negara (IKN)," lanjut Wawan Sobari.
Menurutnya, salah satu hal yang harus dipersiapkan adalah daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.