Ibu Kota Negara 'Nusantara' Sah Pindah ke Kaltim, Pengamat: Jika Tidak Melanggar UU

- 19 Januari 2022, 09:24 WIB
Pengamat politik Universitas Brawijaya Malang Wawan Sobari menyebut jika Ibu Kota Negara pindah ke Kaltim sah jika tidak melanggar UU.*
Pengamat politik Universitas Brawijaya Malang Wawan Sobari menyebut jika Ibu Kota Negara pindah ke Kaltim sah jika tidak melanggar UU.* /Instagram.com/nyoman_nuarta./

"Namun ada hal penting, terkait keberadaan daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN)," kata Wawan Sobari.

Kawasan penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara adalah hal penting, seperti Jakarta yang memiliki Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

"Supporting sistemnya itu harus kuat," lanjutnya.

Pihaknya mengungkapkan, terdapat empat kabupaten kota yang menjadi kawasan penyangga, yaitu Samarinda, Balikpapan, Penajam Paser Utara, serta Kutai Kartanegara.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Login Facebook Kini Harus Pakai Sertifikat Vaksin?

"Empat daerah itu, kalau saya lihat kapasitas masing-masing daerah berbeda," lanjutnya.

Menurut Wawan Sobari, kawasan penyangga Nusantara penting untuk disiapkan secara sosial, ekonomi, serta politik.

"Karena tidak mungkin, nanti Ibu Kota Negara berdiri sendiri," lanjut Wawan Sobari.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah