Cara dan Syarat Terbaru Membuat dan Memperpanjang SKCK Langsung di Kantor Kepolisian untuk Melamar Kerja

- 18 Januari 2022, 09:44 WIB
Ilustrasi - Inilah cara membuat dan memperpanjang SKCK secara langsung di kantor kepolisian untuk melamar pekerjaan.
Ilustrasi - Inilah cara membuat dan memperpanjang SKCK secara langsung di kantor kepolisian untuk melamar pekerjaan. /Polri.go.id

Baca Juga: Prajurit TNI Meninggal Dunia Setelah Menjadi Korban Penusukan, Polri: Pelaku Masih dalam Pengejaran

2. Fotokopi KTP.

3. Fotokopi Kartu Keluarga.

4. Fotokopi Akta Kelahiran.

5. Pas foto ukuran 4 x 6 berwarna 3 lembar.

Baca Juga: Wanita di China Hancurkan Pernikahan Mantannya Demi Balikan, Sempat Tawarkan Mas Kawin Murah!

6. Mengisi form perpanjangan yang disediakan.

Untuk biaya pembuatan SKCK sendiri adalah Rp30 Ribu dan biaya tersebut nantinya masuk ke dalam Pendapatan negara bukan pajak.

Itulah cara membuat dan memperpanjang SKCK dengan cara Offline.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah