Baca Juga: Prajurit TNI Meninggal Dunia Setelah Menjadi Korban Penusukan, Polri: Pelaku Masih dalam Pengejaran
2. Fotokopi KTP.
3. Fotokopi Kartu Keluarga.
4. Fotokopi Akta Kelahiran.
5. Pas foto ukuran 4 x 6 berwarna 3 lembar.
Baca Juga: Wanita di China Hancurkan Pernikahan Mantannya Demi Balikan, Sempat Tawarkan Mas Kawin Murah!
6. Mengisi form perpanjangan yang disediakan.
Untuk biaya pembuatan SKCK sendiri adalah Rp30 Ribu dan biaya tersebut nantinya masuk ke dalam Pendapatan negara bukan pajak.
Itulah cara membuat dan memperpanjang SKCK dengan cara Offline.***