Hayyan Ul Haq Singgung Gugatan Presidential Threshold ke MK: Itu Tidak Bisa Diabaikan

- 16 Januari 2022, 11:57 WIB
Simak berikut ulasan Hayyan Ul Haq terkait gugatan Presidential Threshold dari kader Partai Gerindra.
Simak berikut ulasan Hayyan Ul Haq terkait gugatan Presidential Threshold dari kader Partai Gerindra. /Tangkapan layar YouTube/Refly Harun

PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini, Dosen Utrecht University Belanda bernama Hayyan Ul Haq, membahas terkait gugatan kader Gerindra bernama Ferry Juliantono ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Presidential Threshold.

Seperti diketahui, kader Gerindra Ferry Juliantono itu melakukan gugatan ke MK karena sikap pemerintah dan DPR sepakat tidak melakukan revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal ini, dalam mengatur Presidential Threshold 20 persen kursi partai politik di DPR RI atau 25 persen suara nasional pada pemilu terakhir.

Di sisi lain, Hayyan Ul Haq menyinggung gugatan kader Gerindra ke MK terkait Presidential Threshold itu, yang terkonfirmasi pada 18 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: West Ham vs Leeds United pada 16 Januari 2022 di Liga Inggris: Prediksi Skor dan Link Live Streaming

"Konstruksi putusan atau dasar argumen Mahkamah Konstitusi di dalam melakukan peng-ignorance (pengabaian), terhadap gugatan atas Presidential Threshold ini," ujar Hayyan Ul Haq yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari vudeo yang dibagikan di kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 16 Januari 2022.

Kemudian, Hayyan membeberkan beberapa hal yang menurutnya penting terkait gugatan kader Gerindra tersebut.

"Pertama, Mahkamah Konstitusi itu ingin menggali lagi lebih dalam apa landasan-landasan teoritik yang seharusnya digunakan oleh penggugat," tuturnya.

Hal ini menurutnya hal itu agar gugatannya menjadi relevan hingga Presidential Threshold ini menjadi logis dan rasional.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x