PR TASIKMALAYA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) mendatangi Mahkamah Konstitusi baru-baru ini.
Affandi Ismail selaku ketua PB HMI mengatakan kedatangannya ke MK untuk mengajukan gugatan presidential threshold 20 persen.
Affandi Ismail juga menyampaikan tidak hanya dari PB HMI dirinya juga bersama perwakilan dari emak-emak.
Menurutnya tidak hanya HMI, entitas masyarakat juga menolak hal tersebut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Perbanyak Jabatan 'Hantu', Refly Harun: Barangkali Banyak yang Mengeluh
"Artinya yang menolak presidential threshold 20 persen tidak hanya DPD bukan hanya HMI tapi seluruh entitas masyarakat Indonesia," tuturnya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari video yang diunggah YouTube Refly Harun pada Senin, 26 Desember 2021.
Sebagai mahasiswa yang memiliki fungsi kontrol sosial menurutnya presidential threshold sangat mengekang demokrasi.
"Presidential threshold 20 persen ini sangat mengangkangi demokrasi," ujarnya.
Padahal menurutnya, reformasi 98 mengamanahkan perjuangan menegakan demokrasi.