Ubedilah Badrun Dilaporkan Dugaan Laporan Palsu Gibran dan Kaesang, Relawan Jokowi Mania: Seorang Dosen ...

- 15 Januari 2022, 08:56 WIB
Relawan Jokowi Mania menanggapi soal dugaan laporan palsu Gibran dan Kaesang yang dilakukan oleh Ubedilah Badrun.
Relawan Jokowi Mania menanggapi soal dugaan laporan palsu Gibran dan Kaesang yang dilakukan oleh Ubedilah Badrun. /Tangkapan layar Youtube.com/Realita TV

PR TASIKMALAYA - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dilaporkan dugaan laporan palsu terkait pelaporan Gibran dan Kaesang ke KPK.

Ubedilah Badrun dilaporkan dugaan laporan palsu Gibran dan Kaesang oleh Ikatan Aktivis 98 dan Relawan Jokowi Mania (JoMan) pada Jumat, 14 Januari 2022.

Dosen UNJ Ubedilah Badrun dilaporkan ke Polda Metro Jaya, yang juga terkait dengan laporan dugaan korupsi dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran dan Kaesang.

Ubedilah Badrun dilaporkan atas dugaan laporan palsu Gibran dan Kaesang, yang dikonfirmasi oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (JoMan), Imanuel Ebenezer.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Sabtu, 15 Januari 2022: ANTV, Trans 7, dan tvOne, Ada Film India 'Baar Baar Dekho'

"Hari ini, tim hukum kami telah menjelaskan sejumlah pasal delik aduan, terkait laporan palsu," ucap Imanuel Ebenezer pada Jumat, 14 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Dosen UNJ Ubedilah Badrun dilaporkan dengan Pasal 317 KUHP, terkait dugaan laporan palsu pada Gibran dan Kaesang.

"Kita melaporkan Ubedillah Badrun, di Pasal 317 KUHP," lanjut Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (JoMan), Imanuel Ebenezer.

Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci, Naga, dan Ular untuk Sabtu, 15 Januari 2022: Ambil Waktu Merenung, Jaga Stabilitas

Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (JoMan) Imanuel Ebenezer mengungkapkan, Ubedilah Badrun diduga melaporkan Gibran dan Kaesang dengan laporan palsu.

"Karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks," ujar Ketua Umum (JoMan), Imanuel Ebenezer.

Menurutnya, Dosen UNJ Ubedilah Badrun dinilai tidak mendidik karena telah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, terkait dugaan korupsi.

Baca Juga: KPPPA Sebut Hukuman Mati Herry Wirawan Diperbolehkan UU, Respons Pernyataan Komnas HAM

"Ini tidak mendidik, apalagi beliau (Ubedilah Badrun) seorang dosen, intelektual, aktivis, seharusnya lebih memberikan pendidikan politik ke masyarakat," lanjutnya.

Pihaknya melaporkan Ubedilah Badrun atas dugaan laporan palsu, juga disertai dengan barang bukti.

"Barang buktinya rekaman video, durasi saat dia (Ubedilah Badrun) sampaikan, dan itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik," lanjut Imanuel Ebenezer.

Baca Juga: Ramalan Shio Kuda, Kambing, dan Monyet Hari Ini, 15 Januari 2022: Perhatikan Emosi, Lakukan Aktivitas Seni

Sebagai informasi, Dosen UNJ Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan korupsi pada Senin, 10 Januari 2022 lalu.

KPK saat ini juga diketahui masih melakukan verifikasi dan penelaahan lebih lanjut, soal laporan Ubedilah Badrun pada Gibran dan Kaesang.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah