Hidayat Nur Wahid Tanggapi Hukuman Mati Herry Wirawan: Harus Dikawal Bersama

- 12 Januari 2022, 12:40 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid memberikan tanggapan soal Herry Wirawan yang dituntut hukuman mati.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid memberikan tanggapan soal Herry Wirawan yang dituntut hukuman mati. //Twitter.com/@hnurwahid

PR TASIKMALAYA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid memberi tanggapan terkait Herry Wirawan yang dituntut hukuman mati atas kasus asusila pada 13 santriwati.

Herry Wirawan diketahui dituntut hukuman mati dan kebiri kimia atas kasus asusila terhadap 13 santriwati pada Selasa, 11 Januari 2022.

Hidayat Nur Wahid memberi tanggapan, hukuman mati Herry Wirawan harus dikawal bersama agar cepat dilaksanakan.

“Ini harus dikawal bersama, agar hukuman terberat pada terdakwa (Herry Wirawan) benar-benar dijatuhkan, serta segera dilaksanakan,” ucap Hidayat Nur Wahid pada Rabu, 12 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Laporan Terhadap Fadli Zon ke MKD Mandeg, Teddy Gusnaidi: Padahal Laporan Saya Resmi Diteruskan Bukan Ditolak

Hidayat Nur Wahid mengungkapkan, Herry Wirawan yang dituntut hukuman mati dapat memberi efek jera dan mencegah kasus asusila lain terjadi.

“Untuk memberi efek jera pada pelaku (Herry Wirawan), mencegah yang lain ikut-ikutan melakukannya, sehingga kejahatan seksual pada anak-anak dapat dikoreksi,” lanjut Hidayat Nur Wahid.

Menurut Hidayat Nur Wahid, pihaknya juga memberi apresiasi pada jaksa yang menuntut hukuman mati pada Herry Wirawan.

Baca Juga: Hanya Minum Air Selama 40 Hari, Seorang Aktris Korea Berhasil Menurunkan Berat Badan 30kg

"Saya mengapresiasi tuntutan jaksa tersebut (hukuman mati) karena tuntutan terberat, harus disampaikan sebagai upaya memberi ketegasan hukum berkeadilan,” ujar Hidayat Nur Wahid.

13 santriwati korban asusila Herry Wirawan harusnya diberikan perlindungan dan pendidikan untuk masa depannya.

"Padahal semestinya para santriwati itu (korban Herry Wirawan) dilindungi, serta diberikan pendidikan, bagi masa depan kehidupannya,” lanjutnya.

Baca Juga: Fuji Unggah Bill Seharga Rp20 Juta Usai Makan di Restoran, Haji Faisal: Berat bagi Kami

Herry Wirawan dituntut hukuman yang sesuai UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Instrumen hukum yang ada, telah sangat memadai menjatuhkan hukuman maksimal,” kata Hidayat Nur Wahid.

Perlindungan, bantuan, serta kelanjutan pendidikan korban 13 santriwati sangat penting, karena izin pesantren Herry Wirawan tersebut telah dicabut Kementerian Agama.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kaesang dan Gibran Dilaporkan KPK hingga Haris Pertama yang Apresiasi Polri

Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga harus memberikan bantuan pemulihan kesehatan fisik serta mental pada 13 santriwati.

"Harus dilakukan secara paralel, sebagai pemenuhan kewajiban Negara, melindungi seluruh warga apalagi pada anak-anak perempuan korban kejahatan seksual seperti 13 santriwati dan teman-temannnya itu," lanjutnya.***

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah