Setelah memahami keputusan tersebut, langkah selanjutnya pemerintah Indonesia melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, antara lain agar jamaah yang sedang melakukan ibadah dapat melanjutkan ibadahnya.
Bagi mereka yang sudah terlanjur atau akan mendarat juga agar diizinkan untuk melanjutkan ibadah atau ziarah.
Untuk diketahui, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasimalaya.com dari situs Kementerian Agama, jumlah jemaah umrah Indonesia dalam kurun 2014-2015 berjumlah 649.000 orang, meningkat di tahun 2015-2016 sebanyak 677.500 orang dan naik lagi di 2016-2017 yaitu 876.246 orang.
Kemudian melonjak signifikan di tahun 2017-2018 mencapai 1.005.336 orang, dan menurun sedikit di tahun 2018-2019 menjadi 974.650 jamaah.***