“Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi,” tuturnya.
Karena perbuatannya tersebut, Herry dikenakan Pasal 81 ayat 1, ayat 3, ayat 5 jo Pasal 78D UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
UU tersebut berkaitan dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.41 Tahun 2016 tentang Perubahan ke Dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.***