Predator Seks Herry Wirawan Resmi Dihukum Mati, Hidayat Nur Wahid: Jangan Lupa...

- 11 Januari 2022, 15:35 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid memberikan komentar soal hukuman mati dan kebiri kimia dalam kasus Herry Wirawan.*
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid memberikan komentar soal hukuman mati dan kebiri kimia dalam kasus Herry Wirawan.* /Jurnal Ngawi/Gambar Darma

“Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi,” tuturnya.

Baca Juga: Tes Psikologi: Cabang, Dua Wajah, Wajah Kecil? Gambar Pertama Terlihat Ungkap Hal Tersembunyi Kepribadianmu

Karena perbuatannya tersebut, Herry dikenakan Pasal 81 ayat 1, ayat 3, ayat 5 jo Pasal 78D UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

UU tersebut berkaitan dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.41 Tahun 2016 tentang Perubahan ke Dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah