Baca Juga: Tujuh Anime Movie Seru yang Akan Tayang Tahun 2022, Ada One Piece Film: RED
Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Herry Wirawan juga dituntut dengan denda sebesar Rp500 juta.
Tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 11 Januari 2021.
Selain itu, Asep juga menyebutkan adanya hukuman penyebaran identitas (pelaku) dan pembekuan yayasan serta pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.
Tidak hanya itu saja, Asep juga menilai jika Herry telah menyalahgunakan simbol agama dan lembaga pendidikan.
Baca Juga: Uang yang Digarong Rahmat Effendi Diduga Mengalir ke Partai Golkar, Ade Ginanjar Buka Suara
Penyalahgunaan simbol agama dan lembaga pendidikan tersebut, digunakan Herry untuk memperdaya korban yang merupakan santrinya sendiri.
Tentu saja perbuatan Herry tersebut memiliki dampak yang luar biasa besar pada masyarakat.
Masyarakat sangat geram dengan sikap Herry yang telah melakukan pelecehan seksual kepada belasan santri.