Predator Seks Herry Wirawan Resmi Dihukum Mati, Hidayat Nur Wahid: Jangan Lupa...

- 11 Januari 2022, 15:35 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid memberikan komentar soal hukuman mati dan kebiri kimia dalam kasus Herry Wirawan.*
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid memberikan komentar soal hukuman mati dan kebiri kimia dalam kasus Herry Wirawan.* /Jurnal Ngawi/Gambar Darma

PR TASIKMALAYA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid memberikan komentar soal kasus Herry Wirawan.

“Hormat kepada jaksa yang berani menuntut Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati, dengan hukuman mati,” tulis Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada 11 Januari 2022.

Menurut Hidayat Nur Wahid, hukuman yang diberikan kepada Herry tentu saja agar menghadirkan efek jera.

“Agar menghadirkan efek jera,” sambung Hidayat Nur Wahid dalam cuitannya.

Baca Juga: Disebut Seolah Tak Ada Rasa Takut Berantas Korupsi, Novel Baswedan: Sebetulnya...

Lebih lanjut, Ketua Majelis Syura PKS tersebut menyebutkan dua permintaan terkait kasus Herry Wirawan.

“Jangan lupa bantu dan lindungi para korban juga,” pintanya.

Sebagaimana yang diketahui sebelumnya, Herry Wirawan terjerat kasus pelecehan seksual kepada belasan santriwati di Bandung.

Karena ulahnya tersebut, Herry Wirawan kini resmi dihukum mati dan kebiri.

Baca Juga: Gegara Ratu, Pizza Menjadi Makanan yang Tak Pernah Dibuat di Istana Inggris

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid memberikan komentar soal hukuman mati dan kebiri kimia dalam kasus Herry Wirawan.*
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid memberikan komentar soal hukuman mati dan kebiri kimia dalam kasus Herry Wirawan.* Tangkapan layar Twitter @hnurwahid

Baca Juga: Tujuh Anime Movie Seru yang Akan Tayang Tahun 2022, Ada One Piece Film: RED

Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Herry Wirawan juga dituntut dengan denda sebesar Rp500 juta.

Tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 11 Januari 2021.

Selain itu, Asep juga menyebutkan adanya hukuman penyebaran identitas (pelaku) dan pembekuan yayasan serta pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.

Tidak hanya itu saja, Asep juga menilai jika Herry telah menyalahgunakan simbol agama dan lembaga pendidikan.

Baca Juga: Uang yang Digarong Rahmat Effendi Diduga Mengalir ke Partai Golkar, Ade Ginanjar Buka Suara

Penyalahgunaan simbol agama dan lembaga pendidikan tersebut, digunakan Herry untuk memperdaya korban yang merupakan santrinya sendiri.

Tentu saja perbuatan Herry tersebut memiliki dampak yang luar biasa besar pada masyarakat.

Masyarakat sangat geram dengan sikap Herry yang telah melakukan pelecehan seksual kepada belasan santri.

“Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi,” tuturnya.

Baca Juga: Tes Psikologi: Cabang, Dua Wajah, Wajah Kecil? Gambar Pertama Terlihat Ungkap Hal Tersembunyi Kepribadianmu

Karena perbuatannya tersebut, Herry dikenakan Pasal 81 ayat 1, ayat 3, ayat 5 jo Pasal 78D UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

UU tersebut berkaitan dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.41 Tahun 2016 tentang Perubahan ke Dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah