Baca Juga: PSSI Sebut Tiga Klub Wakili Indonesia di Liga Champions Asia dan Piala Asia 2023
Ferdinand Hutahaean juga diketahui sempat menolak dilakukan pemeriksaan lanjutan, sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dengan alasan kesehatan.
"Yang bersangkutan (Ferdinand Hutahaean) sempat menolak, karena alasan kesehatan,” ujar Ramadhan.
Meskipun sempat menolak pemeriksaan lanjutan, Ferdinand Hutahaean bersedia menandatangani surat perintah penahanan.
“Namun setelah keluar surat perintah penahanan, yang bersangkutan (Ferdinand Hutahaean) menandatanganinya," lanjutnya.
Sebagai informasi, Ferdinand memenuhi panggilan Polri dengan melakukan pemeriksaan kasus dugaan ujaran kebencian selama 11 jam.
Pemeriksaan Ferdinand Hutahaean dimulai sejak pukul pukul 10.30 WIB hingga 21.30 WIB pada Senin, 10 Januari 2022).
Penyidik lalu melakukan gelar perkara kasus dugaan ujaran kebencian, dengan hasil menaikan status Ferdinand Hutahaean dari saksi menjadi tersangka.***