Alasan Penahanan Ferdinand Hutahaean, Polisi: Dikhawatirkan yang Bersangkutan Melarikan Diri

- 11 Januari 2022, 10:53 WIB
Polisi ungkap alasan penahanan Ferdinand Hutahaean atas kasus dugaan ujaran kebencian.
Polisi ungkap alasan penahanan Ferdinand Hutahaean atas kasus dugaan ujaran kebencian. /ANTARA/Putu Indah Savitri

PR TASIKMALAYA - Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, polisi mengungkapkan alasan terkait penahanan.

Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka dan melakukan penahanan atas kasus dugaan ujaran kebencian.

Alasan penahanan Ferdinand Hutahaean atas kasus dugaan ujaran kebencian disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Ramadhan mengungkapkan, penahanan Ferdinand Hutahaean dilakukan atas sejumlah alasan.

Baca Juga: 900 Tiket Premiere Class MotoGP Sirkuit Mandalika Ludes pada Hari Pertama Penjualan

"Pertama karena alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan (Ferdinand Hutahaean) melarikan diri," ucap Ramadhan pada Senin, 11 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Menurut Ramadhan, Ferdinand Hutahaean dilakukan penahanan agar tidak mengulangi perbuatan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.

Selain itu, Ferdinand Hutahaean juga dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti jika tidak dilakukan penahanan.

"Untuk alasan objektif, ancaman yang dikenakan pada tersangka FH (Ferdinand Hutahaean) diatas 5 tahun," terangnya.

Baca Juga: PSSI Sebut Tiga Klub Wakili Indonesia di Liga Champions Asia dan Piala Asia 2023

Ferdinand Hutahaean juga diketahui sempat menolak dilakukan pemeriksaan lanjutan, sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dengan alasan kesehatan.

"Yang bersangkutan (Ferdinand Hutahaean) sempat menolak, karena alasan kesehatan,” ujar Ramadhan.

Meskipun sempat menolak pemeriksaan lanjutan, Ferdinand Hutahaean bersedia menandatangani surat perintah penahanan.

“Namun setelah keluar surat perintah penahanan, yang bersangkutan (Ferdinand Hutahaean) menandatanganinya," lanjutnya.

Baca Juga: Lee Soo Man Pernah Meminta Bintang Asal China Ini Bergabung dengan SM Entertainment Tapi Ditolak, Siapa?

Sebagai informasi, Ferdinand memenuhi panggilan Polri dengan melakukan pemeriksaan kasus dugaan ujaran kebencian selama 11 jam.

Pemeriksaan Ferdinand Hutahaean dimulai sejak pukul pukul 10.30 WIB hingga 21.30 WIB pada Senin, 10 Januari 2022).

Penyidik lalu melakukan gelar perkara kasus dugaan ujaran kebencian, dengan hasil menaikan status Ferdinand Hutahaean dari saksi menjadi tersangka.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah