"Ketiga hal ini, jika tak memenuhi, jangan harap warga beralih menggunakan air PAM," lanjut pengamat tata kota, Nirwono Joga.
Anies Baswedan dan Pemprov DKI harus memiliki peta jalan, atau rencana induk pengurangan bertahap pengambilan air tanah di Jakarta.
Kemudian, pentahapan larangan pemanfaatan air tanah dilakukan dari daerah industri, perkantoran, hotel, serta pusat perbelanjaan.
"Di hotel misalnya kalau semua hotel dilarang, apa jaminannya tamu dapat air bersih memadai," lanjut Nirwono Joga.
Baca Juga: Riset ADB Sebut 20 Juta Orang Indonesia Alami Kelaparan, Rocky Gerung: Jokowi Gagal Memenuhi...
Daerah industri di DKI Jakarta biasanya memiliki kemampuan lebih besar, dalam hal menyedot air tanah.
"Bisa dibayangkan musim liburan lalu kemarau, hotel penuh, pasokan air tak ada apa pemerintah mau tanggung jawab, begitu juga di daerah industri," lanjutnya.
Syarat terakhir adalah tahapan pembangunan jaringan air bersih perpipaan, bisa dilakukan pada zona paling parah terdampak kebutuhan air bersih, seperti Jakarta Utara yang menjadi prioritas.
"Harus digenjot di Jakarta Utara, misalnya mulai 2021 ke 2022, 2023 hingga2024 di Barat, Timur bagian utara, berikutnya bertahap, hingga warga jadi siap-siap," lanjutnya.***