Anies Baswedan Larang Konsumsi Air Tanah di DKI, Pengamat: Sudah Tepat Tapi...

- 8 Januari 2022, 14:18 WIB
ILUSTRASI - Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga menanggapi kebijakan larangan  konsumsi air tanah di DKI Jakarta.*
ILUSTRASI - Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga menanggapi kebijakan larangan konsumsi air tanah di DKI Jakarta.* /Pixabay/yanuar wijaya/

PR TASIKMALAYA - Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan melarang konsumsi air tanah di DKI Jakarta.

Kebijakan Anies Baswedan soal larangan konsumsi air tanah di Jakarta itu, ditanggapi oleh pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga memberi tanggapan.

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan, mengeluarkan kebijakan dilarang konsumsi air tanah pada Senin, 3 Januari 2021 lalu.

Pengamat tata kota Nirwono Joga memberi tanggapan, dilarang konsumsi air tanah di DKI Jakarta oleh Anies Baswedan sudah tepat, tapi harus memenuhi lima syarat.

Baca Juga: 7 Hal yang Tak Boleh Sembarangan Diunggah di Media Sosial, Salah Satunya Kartu Identitas

"Langkah Pemprov DKI sudah tepat, tapi ada lima syarat harus dilakukan juga, artinya tak main larang," ucap Nirwono Joga pada Jumat, 7 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Menurut pengamat tata kota Nirwono Joga, jaminan kuantitas harus mencukupi kebutuhan air bersih masyarakat, karena di musim kemarau pasokan air baku akan terbatas.

Jaminan kualitas air yang dipasok harus siap pakai, karena di musim kemarau kualitasnya dapat memburuk, serta musim hujan yang bisa tercampur lumpur.

Selain itu, keberlanjutan juga harus menjamin terdapat air bersih pada perpipaan untuk seluruh masyarakat di DKI Jakarta.

Baca Juga: Jungkook BTS Ungkap Tipikal Orang yang Disukai dan Cara Menjadi Menarik Perhatian dalam Sebuah Wawancara

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x