Simak Aturan Tentang Restoran atau Warteg di Jakarta, Buka hingga Pukul 21.00 untuk Wilayah Level 2

- 6 Januari 2022, 17:03 WIB
Ilustrasi restoran. Berikut beberapa aturan buka bagi restoran hingga warted di DKI Jakarta, yang harus diketahui yakni terkait waktu buka.
Ilustrasi restoran. Berikut beberapa aturan buka bagi restoran hingga warted di DKI Jakarta, yang harus diketahui yakni terkait waktu buka. /Pixabay/Neshom

PR TASIKMALAYA – Berbagai restoran, kafe, rumah makan, dan warteg diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB selama PPKM level 2.

Aturan restoran hingga cafe yang dibuka hingga 21.00 WIB didasarkan pada Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 3 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 Covid-19.

Dari segi kapasitas pengunjung, maksimal 50 persen dan waktu makan dibatasi 60 menit pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, aturan tersebut juga berlaku untuk warteg, pedagang kaki lima dan sejenisnya.

Baca Juga: Kemungkinan Spider-Man 4 Rilis, Ternyata Ungkapan Lawas Sam Raimi Ini Terkait Keinginan Fans!

Bedanya, bagi restoran, rumah makan, dan kafe harus wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi karyawan dan pengunjung untuk skrining Covid-19.

Seperti pada umumnya, baik restoran, rumah makan, kafe, dan warteg wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Jakarta.go.id, restoran atau kafe yang buka pada malam hari juga diperlakukan sama pada level 2 PPKM seperti yang tercantum dalam Kepgub No. 3 Tahun 2022.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kenali Kelemahan Dirimu dengan Memilih Burung Hantu Ini, Salah Satunya Berbisnis

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x