PR TASIKMALAYA - Ferdinand Hutahaean dilaporkan dugaan kasus ujaran kebencian, polisi melakukan pengumuman hasil gelar perkara tersebut.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pengumuman hasil gelar perkara dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean.
Pengumuman hasil gelar perkara Ferdinand Hutahaean atas dugaan ujaran kebencian disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Menurut Ramadhan, polisi menaikkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga: Keluarga Faisal Akan Laporkan Balik Pihak Doddy Sudrajat, Kuasa Hukum: Kita Lagi Ngumpulin Bukti
"Hasil gelar perkara memutuskan, menaikkan status penyelidikan ke penyidikan," kata Ramadhan pada Kamis, 6 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Ramadhan mengungkapkan, usai menaikkan status ke penyidikan, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ferdinand Hutahaean.
"Siang tadi penyidik sudah menerbitkan SPDP, serta dikirimkan ke Kejaksaan Agung," lanjut Ramadhan.