Sehingga Henry Subiakto menyayangkan langkah pelapor yang mempolisikan Ferdinand Hutahaean atas tuduhan ujaran kebencian lewat cuitan di Twitter.
Baca Juga: Prediksi Swindon Town vs Man City di Piala FA Sabtu 8 Januari 2022: H2H, Line Up, Skor Akhir
"Pidana tidak boleh didasarkan pada perasaan orang, walau itu perasaan orang banyak. Pidana itu harus clear, jelas ukurannya, dan unsur-unsurnya," ujarnya.
"Bukan berdasar tekanan massa. Rusak jika hukum nurut suara massa," pungkas Henry Subiakto.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu cuitan Ferdinand Hutahaean mendadak menghebohkan jagat maya.
Baca Juga: Walikota Bekasi Terima Suap 'Sumbangan Masjid' Rp7,1 Miliar, Resmi Jadi Tersangka
Tak tanggung-tanggung, nama Ferdinand Hutahaean menjadi trending di Twitter untuk beberapa waktu.
Sebagian pihak, termasuk pelapor Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, yang menilai bahwa cuitan Ferdinand Hutahaean itu adalah ujaran kebencian.***