PR TASIKMALAYA - Polri telah menerima laporan terkait Ferdinand Hutahaean yang diduga telah melakukan tindak pidana.
Tindak pidana yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean diduga terkait dengan penistaan agama.
Dugaan yang diberikan kepada Ferdinand Hutahaean tersebut lantaran cuitannya di Twitter.
Menerima laporan untuk Ferdinand Hutahaean, Polri pun mengaku akan memprosesnya dengan adil, transparan dan berkeadilan.
Baca Juga: 5 Film Horor Paling Dinanti Tahun 2022, Ada Texas Chainsaw Massacre!
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri yakni Brijen Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan terkait laporan yang sudah diterima.
Ahmad Ramadhan meyebut bahwa cuitan dari Ferdinan Hutahaean diduga akan menimbulkan sebuah keonaran.
"Ini dugaan tindak pidana," ujarnya.
Baca Juga: Prediksi Skor Juventus vs Napoli di Serie A Italia Jumat, 7 Januari 2022: H2H dan Line Up