Cuitan Ferdinand Hutahaean Jadi Kasus Hukum, Henry Subiakto: Itu Bukan Pidana

- 7 Januari 2022, 12:03 WIB
Ferdinand Hutahaean terjerat kasus hukum akibat cuitannya, Henry Subakti sampaikan hal ini hingga sebut hukum bisa rusak.
Ferdinand Hutahaean terjerat kasus hukum akibat cuitannya, Henry Subakti sampaikan hal ini hingga sebut hukum bisa rusak. /Kolase Foto Twitter.com/@henrysubiakto/@ferdinandhaean3

"Kalau tadi dikatakan ada ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu atau SARA, ini kelompok yang mana juga nggak jelas," sambungnya.

Selain itu, Henry Subiakto juga tidak menemukan adanya unsur ajakan untuk membenci sesuatu dari cuitan Ferdinand Hutahaean tersebut.

"ITE itu ada pasal 28 ayat 2 itu clear sekali. Pasal itu harus ada (unsur) mensyiarkan atau memprovokasi kebencian itu," katanya.

Baca Juga: Tes Psikologi VIsual: Pilih Kartu Mana yang Paling Anda Sukai, Salah Satunya Menunjukkan Emosional

Dalam kesempatan berbeda, Henry Subiakto lebih dahulu menyampaikan pendapat soal itu lewat cuitan di akun Twitter pribadinya.

Henry Subiakto menjelaskan bahwa berpendapat tentang SARA bukanlah unsur hukum pidana. Terlebih, hak berpendapat dijamin oleh undang-undang.

"Bicara dan berpendapat tentang SARA itu bukan pidana sekalipun pendapat itu berbeda dengan keyakinan orang banyak. Itu hak yang dijamin UUD," tuturnya lewat cuitan di akun Twitter @henrysubiakto pada Kamis, 6 Januari 2022.

Baca Juga: Death Stranding Director’s Cut Akan Hadir di PC Musim Semi 2022

Henry Subiakto menegaskan bahwa mengajak dengan berpendapat adalah dua hal yang berbeda dalam kasus dugaan ujaran kebencian oleh Ferdinand Hutahaean.

"Yang dilarang hukum itu mengajak membenci atau memusuhi orang karena berbeda SARA. menyebar kabar bohong agar terjadi keonaran SARA, itu yang diancam pidana," tuturnya.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Twitter @henrysubiakto YouTube tvOne News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah