Walikota Bekasi Terima Suap 'Sumbangan Masjid' Rp7,1 Miliar, Resmi Jadi Tersangka

- 7 Januari 2022, 10:17 WIB
Walikota Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan menjadi tersangka usai menerima suap sebesar Rp7,1 miliar dengan dalih 'Sumbangan Masjid'.
Walikota Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan menjadi tersangka usai menerima suap sebesar Rp7,1 miliar dengan dalih 'Sumbangan Masjid'. /ADAM BARIQ/ANTARA FOTO

 

PR TASIKMALAYA - Walikota Bekasi Rahmat Effendi menerima suap 'Sumbangan Masjid' Rp7,1 miliar, KPK resmi tetapkan jadi tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi menjadi tersangka, karena terbukti menerima suap Rp7,1 miliar.

Uang Rp7,1 miliar diduga didapatkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi, sebagai imbalan atau komitmen pembebasan lahan swasta.

Sebelumnya, lahan swasta yang dilakukan pembebasan tersebut, akan digunakan pada proyek milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada 2021.

Baca Juga: Walikota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK, Aktivitas Pemkot Normal

Walikota Bekasi Rahmat Effendi menerima suap Rp7,1 miliar sebagai bentuk imbalan, dikonfirmasi oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis, 6 Januari 2022.

"Sebagai bentuk komitmen tersangka Rahmat Effendi, diduga meminta sejumlah uang, pada pihak yang lahannya diganti rugi Pemkot Bekasi," ucap Firli Bahuri seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, dugaan suap Walikota Bekasi disebutkan dengan dalih 'Sumbangan Masjid'.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah