Polisi Gerebek Markas Pencuri Mobil di Pangandaran, Banyak Incar Kendaraan Jenis Pick Up

- 1 Februari 2020, 11:20 WIB
Polres Ciamis  berhasil membekuk dua pelaku spesialis pencurian mobil.*
Polres Ciamis berhasil membekuk dua pelaku spesialis pencurian mobil.* //Kabar Priangan

PIKIRAN RAKYAT - Dua pelaku pencurian mobil yang sering beroperasi di Pangandaran berhasil ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polisi Resor Ciamis.

Diketahui, kedua pelaku spesialis pencurian mobil ini berhasil diringkus di markas tempat persembunyiannya yang berlokasi di Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Kabar Priangan, dua pelaku tersebut berinisial ZA, seorang warga Jadikarya Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran dan RH, warga Sukajadi Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Mahasiswanya Terjebak Isolasi Virus Corona di Tiongkok, Pemprov Aceh Putar Otak Cari Cara Memulangkan

Tak hanya dua pelaku tersebut, masih ada satu orang pelaku yang belum ditangkap. Pelaku berinisial AR, warga Karangkamiri, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran.

Kepala Polres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar, mengungkapkan terbongkarnya sindikat berawal dari laporan hilangnya dua unit mobil dalam satu malam.

Atas laporan tersebut, Unit Jatanras Reskrim Polres Ciamis langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya didapat informasi yang mengarah kepada pelaku dan keberadaannya. Petugas pun melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil ditangkap.

Baca Juga: Selain Minta Harga Kompetitif, Menkominfo Juga Imbau Netflix Lebih Banyak Gandeng Sineas Indonesia

“Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas melakukan penangkapan di Pangandaran, baru dua yang kami amankan, seorang lagi masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar AKBP Bismo.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Tribrata News Polres Ciamis, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci astag, 1 buah mata kunci, 1 unit mobil pick up colt T120 SS warna hitam.

Lalu, 1 unit mobil pick up L300 warna hitam, 1 unit mobil toyota avanza warna hitam, 3 unit pick up suzuki futura (hasil pengembangan), dan 1 unit pick up Mitsubishi SS (hasil pengembangan).

Baca Juga: Ada Dua Maskapai Baru yang Layani Jemaah Haji 2020, Bandara Kertajati Majalengka Jadi Landasannya

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjebol kunci pintu mobil dengan kunci astag. Sesaat setelah berhasil masuk ke dalam mobil korban pencurian, pelaku memotong kabel kontak dan langsung melakukan starter mesin dengan cara dikorsletkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.

Untuk mencegah kasus pencurian seperti ini terjadi kembali, Polres Ciamis mengimbau kepada masyarakat agar memarkirkan kendaraannya di tempat yang aman.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kabar Priangan Tribrata News Polres Ciamis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x