Gugat Nadiem Makarim dan Gojek Soal Hak Cipta, Rochmani: Klien Sempat Mensomasi

- 1 Januari 2022, 12:48 WIB
Rochmani selaku kuasa hukum penggugat menyebut jika kliennya sempat mensomasi Nadiem Makarim soal hak cipta Gojek.*
Rochmani selaku kuasa hukum penggugat menyebut jika kliennya sempat mensomasi Nadiem Makarim soal hak cipta Gojek.* /Pikiran Rakyat/Muhammad Ashari/

"Jadi klien kami telah mempunyai sertifikat pendaftaran hak cipta yang telah dicatat dan diumumkan di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 1 Desember 2008," sambungnya.

Tidak hanya itu, dia juga menyampaikan bahwa hasil cipta kliennya dilindungi oleh pemerintah.

Sehingga pihaknya sangat keberatan dan dirugikan jika ada pihak yang memanfaatkan secara komersial.

"Jadi kalau ada pihak-pihak yang ingin menggunakan dan memanfaatkan secara komersial kami merasa keberatan dan dirugikan," ucapnya.

Baca Juga: Fahri Hamzah Samakan Pidato Giring PSI saat Menyanyi: Terkesan Hanya Menghibur

"Klien kami telah melakukan berbagai cara mencoba menghubungi pihak Nadiem, mediasi, klarifikasi, somasi namun belum dapat tanggapan," sambungnya.

Oleh karena itu, menurutnya demi mendapatkan kepastian hukum, maka pihaknya mengajukan gugatan hak cipta di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, dengan adanya dugaan pelanggaran hak cipta Rochmani selaku kuasa hukum meminta ganti rugi maupun royalti untuk klien kami.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Youtube Hersubeno Point


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x