14.000 Butir Ekstasi Dibuang dari Lantai 20 Sebuah Apartemen, Sang Bandar Besar Tetap Diciduk

- 28 Januari 2020, 09:55 WIB
ILUSTRASI Narkoba dan obat-obatan terlarang. Bandar ekstasi berhasil diciduk meski sempat membuang 14.000 ekstasi miliknya dari lantai 20 sebuah apartemen.*
ILUSTRASI Narkoba dan obat-obatan terlarang. Bandar ekstasi berhasil diciduk meski sempat membuang 14.000 ekstasi miliknya dari lantai 20 sebuah apartemen.* /ANTARA/

Menurut Yusri pengungkapan kasus ini bermula ketika penyidik mendapatkan informasi bahwa di apartemen tersebut kerap kali terjadi transaksi barang haram.

Sesaat sebelum digrebek, kedua tersangka sempat membuang barang bukti dari lantai 20. Namun, usaha itu gagal karena polisi berhasil menemukan ekstasi-ekstasi tersebut.

Penyidik dikabarkan menangkap kedua tersangka tersebut pada tanggal 16 Januari 2020 lalu.

Karena perbuatannya tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider, Pasal 111 ayat (2) Jo, dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x