Menurut Yusri pengungkapan kasus ini bermula ketika penyidik mendapatkan informasi bahwa di apartemen tersebut kerap kali terjadi transaksi barang haram.
Sesaat sebelum digrebek, kedua tersangka sempat membuang barang bukti dari lantai 20. Namun, usaha itu gagal karena polisi berhasil menemukan ekstasi-ekstasi tersebut.
Penyidik dikabarkan menangkap kedua tersangka tersebut pada tanggal 16 Januari 2020 lalu.
Karena perbuatannya tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider, Pasal 111 ayat (2) Jo, dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.***