PIKIRAN RAKYAT – Kasus mengenai narkoba bukanlah kasus yang baru di tanah air. Pasalnya, banyak sekali pelaku-pelaku yang sudah tertangkap karena terbukti sebagai pengedar ataupun pengonsumsi.
Narkoba atau singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya adalah salah satu istilah yang diperkenalkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Istilah lainnya dikenal dengan nama NAPZA, yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Baca Juga: Pembajakan Whatsapp Kian Marak, Polri Bagikan 5 Tips untuk Menghindarinya
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Polda Metro Jaya, PMJ News, Subdit 3 Unit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua orang pengedar (bandar) narkoba Senin, 27 Januari 2020.
“Jadi hari ini tim dari Subdit 3 Unit 1 telah menangkap tersangka berinisial R dan J di Apartemen Pluit miliknya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara,” papar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dari tangan tersangka inilah, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi. Selain ekstasi, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa serbuk XTC dan sabu-sabu.
Baca Juga: Punya Gejela yang Sama, Cari Tahu Perbedaan Antara Pilek, Influenza, dan Virus Corona
“Dari apartemen tersangka, tim menyita sebanyak 14.356 ekstasi, 1 kg serbuk XTC dan 5 gram sabu,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya.