Jual Anak di Bawah Umur Rp 150 Ribu, Enam Pelaku Raih Untung hingga Rp 2 Milyar

- 22 Januari 2020, 10:34 WIB
Enam pelaku diamankan pihak Polda Metro Jaya karena melakukan penjualan eksploitasi anak dengan omzet pendapatan perbulan Rp 2 Milyar
Enam pelaku diamankan pihak Polda Metro Jaya karena melakukan penjualan eksploitasi anak dengan omzet pendapatan perbulan Rp 2 Milyar /PMJ News

“Mami A berperan untuk memaksa anak melayani hubungan badan para tamu sekaligus pemilik Cafe Khayangan dan Mami T berperan memaksa anak melayani hubungan badan para tamu dan sebagai mucikari,” ujar Yusri Yunus.

Tak hanya A dan T, pelaku D dan TW berperan mencari anak di daerah terpecil dan menjualnya ke calo A, lalu diserahkan ke Mami T dan E.

Baca Juga: Usai Pemecatan Helmy Yahya, Ramai Petisi Selamatkan TVRI

Mami T dan E bekerja juga sebagai cleaning service, penjaga kamar, pencatat, dan pengumpulan bayaran para PSK.

Menurut Kabag Binopsnal Ditreskrimum PMJ AKBP Pujiyarto menambahkan, pelaku memaksa korban untuk bisa melayani 10 tamu atau pelanggan per harinya.

Tak hanya pemaksaan, pelaku akan memarahmi anak atau korban yang tidak memenuhi target layanan dengan meminta denda. Tak ada istilah datang bulan dan tidak ada pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: Usai Ngotot Keluar dari Persib, Ezechiel Ndouassel Resmi Gabung Bhayangkara FC

Bukan kesadisan terkait pemaksaan pelayanan dan aturan saja, pelaku juga memberikan gaji pada korban yang melakukan layanan setelah dua bulan korban melakukan pekerjaannya.

Selama kurang lebih dua tahun praktik eksploitasi seksual pada anak di Cafe Khayangan ini, membuat para pelaku memiliki omzet atau keuntungan hingga Rp. 2 Milyar per bulan.

Keenam tersangka yang diamankan pihak kepolisian dikenakan pasal berlapis. Tersangaka dijerat dengan Pasal 76 l Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x