PIKIRAN RAKYAT - Helmy Yahya resmi ditunjuk menjadi Direktur Utama TVRI untuk periode 2017 hinggan 2022 oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.
Ditunjuk pada tanggal 24 November 2017 yang lalu, dalam pemaparan programnya, ia memiliki empat prioritas kerja untuk membenahi dan menghidupkan kembali stasiun milik pemerintah tersebut.
Selama menjabat, ia memberikan warna berbeda untuk tampilan TVRI dengan mengubah logo serta menghadirkan berbagai acara inspiratif, acara kuis, dan sejumlah sacara sinema elektronik.
Baca Juga: Usai Ngotot Keluar dari Persib, Ezechiel Ndouassel Resmi Gabung Bhayangkara FC
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs PMJ News, beredar Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.
SK bernomor 3 tahun 2019 itu ditandatangani pada 4 Desember 2019 dan dilakuan oleh Dewan Pengawas (Dewas), serta digantikan oleh Plt. Harian Dirut Supriyono yang kini masih menjabat Direktur Teknik TVRI.
Berikut bunyi SK pemberhentian Helmy Yahya yang beredar:
“Memutuskan, menonaktifkan sementara Sdr. Helmy Yahya sebagai direktur utama lembaga penyiaran TVRI. Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia.”
Baca Juga: Kalah Telak dari Melbourne Victory, Bali United Otomatis Berlaga di Piala AFC 2020
Namun, tak semua Dewas sepakat atas pemberhentian dan pencopotan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI, salah satunya Supra Wimbarwati.