2 Oknum Wartawan Mengaku Polisi sebagai Modus Memeras dan Melecehkan Seorang Perempuan

- 6 Januari 2020, 17:11 WIB
2 tersangka diamankan Polsek Metro Kelapa Gading, pada Senin 6 Januari 2020.*
2 tersangka diamankan Polsek Metro Kelapa Gading, pada Senin 6 Januari 2020.* /PMJNews

PIKIRAN RAKYAT - Penyalahgunaan profesi kini sudah banyak dilakukan sebagai suatu modus untuk melakukan kejahatan.

Seperti halnya yang terjadi di sebuah apartemen Gading Nias Tower Bougenville lantai 26, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading.

Seorang penghuni apartemen tersebut menjadi korban kejahatan dua Wartawan yang melakukan modus kejahatan dengan mengaku sebagai seorang Polisi.

Baca Juga: Pasca Banjir, Dispusipda Provinsi Jabar Buka Layanan Restorasi Arsip Keluarga

Kejadian berawal pada Senin, 31 Desember 2019 di mana tersangka DPA dan JA membuat janji dengan korban yang berinisial FDA di sebuah aplikasi bernama Michat.

Kedua tersangka sebelumnya memang sudah merencanakan kejahatan untuk memeras korban dengan modus menjadi polisi.

Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews, Kapolsek Kelapa Gading, Jerrold Hendra Kumontoy mengatakan bahwa saat itu tersangka datang ke apartemen koban setelah janjian. 

Mereka mengetuk pintunya lalu masuk dan memperkenalkan diri sebagai seorang polisi dengan menyertakan tanda pengenal yang terbuat dari logam berwarna emas menyerupai lencana polisi.

Baca Juga: BMKG Deteksi Munculnya Bibit Siklon Tropis yang Picu Hujan Lebat dan Angin Kencang di Indonesia

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x