"Disini kami melihat ini bukan penganiayaan, namun perkelahian yang diawali NT," lanjutnya.
Menurut Siprianus, penumpang NT memberikan uang kompensasi Rp50 ribu karena telah muntah dan terkena mobil sopir taksi online tersebut.
Sopir taksi online kesal dan sempat memegang pipi NT, lalu mundur sambil mengayunkan tangan serta kakinya, hingga mengenai dan melukai NT.
Baca Juga: Kasus Omicron di Indonesia Capai 46 Kasus, Luhut: Jangan Berlibur Dulu ke Luar Negeri
Seorang warga berupaya melerai, lalu teman NT yang ikut dalam mobil, kembali memberi uang kompensasi Rp50 ribu.
Sopir taksi online lalu masuk ke dalam mobil, namun ada seorang pria yang mengaku sebagai adik NT, bertanya siapa yang memukul kakaknya.
Perkelahian kembali terjadi hingga sopir taksi online jatuh ke aspal, serta mengalami beberapa luka.
"Laporan kami di Polres Jakbar, NT patut diduga menganiaya klien kami, laki-laki yang mengaku sebagai adiknya, dan Julia yang klien kami lihat ikut menginjak saat kejadian," lanjutnya.
Sebagai informasi, sopir taksi online diketahui telah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiyaan pada penumpang tersebut.***