Ditetapkan Jadi Tersangka, Sopir Taksi Online Polisikan Balik Penumpang, Pengacara: Mukul Duluan

- 27 Desember 2021, 12:42 WIB
Sopir taksi online melaporkan balik penumpang atas kasus penganiyaan setelah menjadi tersangka pengacara beberkan kronologi.
Sopir taksi online melaporkan balik penumpang atas kasus penganiyaan setelah menjadi tersangka pengacara beberkan kronologi. /Pixabay/kalhh /

"Disini kami melihat ini bukan penganiayaan, namun perkelahian yang diawali NT," lanjutnya.

Menurut Siprianus, penumpang NT memberikan uang kompensasi Rp50 ribu karena telah muntah dan terkena mobil sopir taksi online tersebut.

Sopir taksi online kesal dan sempat memegang pipi NT, lalu mundur sambil mengayunkan tangan serta kakinya, hingga mengenai dan melukai NT.

Baca Juga: Kasus Omicron di Indonesia Capai 46 Kasus, Luhut: Jangan Berlibur Dulu ke Luar Negeri

Seorang warga berupaya melerai, lalu teman NT yang ikut dalam mobil, kembali memberi uang kompensasi Rp50 ribu.

Sopir taksi online lalu masuk ke dalam mobil, namun ada seorang pria yang mengaku sebagai adik NT, bertanya siapa yang memukul kakaknya.

Perkelahian kembali terjadi hingga sopir taksi online jatuh ke aspal, serta mengalami beberapa luka.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Buka Suara Soal Suket KTP Miliknya Jadi Bungkus Gorengan: Saya Harus Berpendapat Apa?

"Laporan kami di Polres Jakbar, NT patut diduga menganiaya klien kami, laki-laki yang mengaku sebagai adiknya, dan Julia yang klien kami lihat ikut menginjak saat kejadian," lanjutnya.

Sebagai informasi, sopir taksi online diketahui telah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiyaan pada penumpang tersebut.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah