PR TASIKMALAYA - Terduga sopir taksi online yang melakukan penganiayaan pada penumpang yang muntah di mobilnya, kini menjadi tersangka.
Sopir taksi online Grab Car inisial GJ diduga melakukan penganiayaan, pada penumpang yang muntah di mobilnya.
Penetapan tersangka sopir taksi online yang diduga melakukan penganiayaan dikonfirmasi oleh Kapolres Jakbar Kombes Ady Wibowo.
"Telah ditangkap (sopir taksi online) ditetapkan tersangka (penganiayaan)," ucap Ady pada Sabtu, 25 Desember 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam PMJ News.
Sebelumnya, penangkapan sopir taksi online yang diduga melakukan penganiayaan dilakukan di daerah Slipi, Jakarta Barat pada Jumat 24 Desember 2021.
Sebagai informasi, sopir taksi online diduga melakukan penganiayaan pada penumpang yang muntah di mobilnya inisial NT.
Korban inisial NT mengalami beberapa luka ringan di bagian wajah dan perut, akibat penganiayaan yang diduga dilakukan sopir taksi online tersebut.
Baca Juga: Kode Redeem Free Fire 'FF' Hari Ini Senin 27 Desember 2021, Ada Bloody Vase Mask